Bitcoin dan cryptocurrency memiliki berbagai aspek hukum yang perlu dipertimbangkan tergantung pada negara. Beberapa negara mengklasifikasikan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya sebagai uang dan legal, beberapa mengelompokkannya sebagai aset dan legal, beberapa di antaranya tidak legal dan legal, tanpa kerangka hukum di tempat.
Di Rusia, Ekuador dan Bangladesh, Bitcoin dilarang secara langsung, di negara lain seperti Cina, penggunaan bitcoin secara komersial adalah ilegal namun legal bagi perseorangan untuk menyimpan, memperdagangkan, menambang, dan jual beli. Beberapa negara melarang Bitcoin karena undang-undang yang sudah ada, seperti Islandia.
Namun di Inggris seperti di banyak negara lainnya, Bitcoin tidak diatur tanpa kerangka hukum yang berlaku. Bagaimana pun, sebuah keputusan baru-baru ini di sistem pengadilan Uni Eropa menyatakan bahwa Bitcoin dibebaskan dari pajak PPN di negara anggota Uni Eropa mana pun.
Negara-negara yang sebagian besar melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang virtual :
- Bangladesh
- Ekuador
- Iceland (Penambangan tidak termasuk)
- Thailand
- Cina (legal hanya untuk pribadi individu)
- Rusia Kyrgyzstan
TIDAK DIATUR
Tidak diatur maksudnya tidak ada kerangka hukum yang berlaku, atau penggunaan Bitcoin telah dideregulasi dan bebas untuk digunakan dalam kapasitas apa pun dengan ada beberapa atau tanpa batasan hukum.
- Inggris
- Australia
- Belgium
- Brazil
- Kolombia
- Chile
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Yunani
- Hongkong
- India (Meskipun banyak bank India tidak mengizinkan transaksi yang berkaitan dengan Bitcoin)
- Indonesia
- Irlandia
- Israel
- Italia
- Lithuania
- Malaysia
- Malta
- Selandia Baru
- Belanda
- Nikaragua
- Pakistan
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- Singapura
- Slowakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Turki
- Vietnam
- Nepal
- Korea Utara (Wisatawan telah menggunakan Bitcoin pada layanan internet turis tanpa masalah, sebagian besar warga Korea Utara tidak memiliki akses ke internet publik)
- Papua Nugini
- Antigua
- Barbados
- Iran
- Irak
- Somalia
- Afghanistan
- Mesir
- Arab Saudi
- Oman
- Qatar
DIATUR
Negara-negara yang melegalkan penggunaan Bitcoin namun diatur secara khusus untuk pajak atau keperluan lainnya, dan dalam beberapa kasus digolongkan sebagai uang:
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Jepang
- Korea Selatan
- Yordania
- Lebanon
- Luksemburg
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Kanada
- Meksiko
TERBATAS
Negara-negara yang membatasi penggunaan Bitcoin tapi legal dalam kondisi tertentu:
- Cina (Individu dapat bertransaksi sedangkan perusahaan dan bank tidak boleh, diperbolehkan menambang).
- Islandia (ilegal untuk jual/beli, tetapi diperbolehkan menambang)
- Taiwan (legal untuk jual/beli, bertransaksi dan berdagang, tetapi ATM untuk Bitcoin dilarang)
DILARANG
Negara-negara yang melarang dengan tegas penggunaan Bitcoin adalah:
- Rusia (dilarang tegas)
- Bangladesh
- Thailand
- Kyrgyzstan
- Ekuador

Tidak ada komentar:
Posting Komentar